Zarof Ricar dan Fantastisnya Temuan Kejagung
Jakarta, 27 Oktober 2024 – Penemuan luar biasa dari penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) baru-baru ini menggemparkan publik. Di rumah Zarof Ricar atau yang akrab disebut ZR, mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), penyidik menemukan uang tunai mencapai hampir Rp 1 triliun dan emas batangan seberat 51 kilogram. Penemuan ini membuat publik bertanya-tanya, apa sebenarnya yang terjadi? Bagaimana bisa seorang mantan pejabat punya harta sebanyak ini di luar yang dilaporkannya di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)? Mari kita bongkar temuan kejagung uang 1 Triliun dan 51 Kilogram emas di rumah Zarof Ricar.
Rumah ZR Jadi “Tambang Emas” Dadakan
Sabtu, 25 Oktober 2024, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Abdul Qohar, membagikan update mengejutkan. Ketika tim penyidik menggeledah rumah ZR di Senayan, Jakarta, mereka tak menyangka akan menemukan uang tunai berjumlah fantastis serta emas batangan. “Yang pasti, uang ini kami temukan, kami geledah, kami sita di rumah ZR. Penyidik tidak menyangka ada uang sebanyak ini, ini di luar bayangan,” jelas Abdul dalam konferensi pers. Ini bukan hanya sekadar temuan biasa. Dari hasil penggeledahan, Kejagung berhasil mengamankan 74.494.427 dolar Singapura, 1.897.362 dolar AS, 71.200 euro, 483.320 dolar Hong Kong, dan sejumlah uang rupiah sebesar Rp 5.725.075.000.
Angka-angka ini menimbulkan banyak spekulasi. Selain uang dalam berbagai mata uang asing, tim juga menemukan emas batangan Antam seberat 51 kilogram di kediaman ZR. Jika dirupiahkan, emas tersebut bernilai sekitar Rp 75 miliar. Temuan ini makin bikin publik penasaran, bagaimana bisa seorang mantan pejabat memiliki kekayaan fantastis seperti itu?
Dicurigai Jadi “Mak Comblang” di Kasus Vonis Bebas
ZR di duga bukan hanya sekadar pejabat biasa. Beberapa sumber menyebutkan bahwa ZR punya peran sebagai “makelar” atau penghubung dalam beberapa kasus penting, salah satunya vonis bebas Ronald Tannur. ZR di kaitkan dengan dugaan menerima gratifikasi atau uang hasil kepengurusan kasus. “Yang bersangkutan menyatakan, sebagian besar ini adalah uang dari kepengurusan perkara. Untuk pembuktian, karena salah satu pasalnya adalah gratifikasi, maka ketika uang itu lebih dari Rp 10 juta, beban pembuktiannya ada di yang punya uang,” lanjut Abdul.
Jika benar kekayaan ini hasil dari gratifikasi, maka ZR wajib membuktikan keabsahan sumber uang tersebut di hadapan hukum. Penegasan dari pihak Kejagung ini memunculkan tantangan bagi ZR, sebab dalam pasal gratifikasi, pihak yang memiliki uang wajib membuktikan legalitas sumbernya. Kasus ini pun makin panas, karena bukti uang tunai dan emas tersebut di temukan di luar harta yang selama ini di laporkannya dalam LHKPN.
Aset Laporan Resmi Hanya Rp 51 Miliar
Dalam laporan LHKPN terakhirnya pada Maret 2022, Zarof Ricar tercatat memiliki kekayaan sekitar Rp 51,41 miliar. Jumlah ini sangat berbeda jauh di bandingkan dengan hasil sitaan Kejagung saat ini yang mencapai hampir Rp 1 triliun. ZR melaporkan bahwa sebagian besar hartanya berupa aset properti yang nilainya mencapai Rp 45,5 miliar. Properti-properti ini tersebar di beberapa kota seperti Jakarta Selatan, Denpasar, Bandung, Cianjur, hingga Tangerang. Selain aset tanah dan bangunan, ZR juga melaporkan memiliki mobil Kijang 2016 seharga Rp 300 juta, VW Beetle 2018 senilai Rp 200 juta, dan Toyota Yaris 2021 yang berharga Rp 240 juta. Kekayaan lain yang tercatat meliputi harta bergerak lain sebesar Rp 680 juta, kas dan setara kas Rp 4,42 miliar, serta harta lain sejumlah Rp 66,48 juta.
Perbedaan mencolok ini bikin publik makin penasaran. Dengan harta sebanyak itu, bagaimana bisa ZR hanya melaporkan harta sebesar Rp 51 miliar? Apakah ada “aset tersembunyi” yang belum terlapor? Temuan ini makin memperjelas dugaan bahwa ZR mungkin punya aliran uang tidak resmi yang perlu di usut lebih jauh.
Kasus ini Jadi “Wake-Up Call” dalam Transparansi Harta Pejabat
Kasus ZR ini membuka mata publik soal pentingnya transparansi pejabat dalam melaporkan harta kekayaan. Dalam banyak kasus, temuan Kejagung dan harta yang di laporkan di LHKPN seringkali tidak mencerminkan kekayaan asli para pejabat. Temuan ini juga mengingatkan bahwa pengawasan dan pemeriksaan yang lebih ketat terhadap kekayaan pejabat sangat di butuhkan.
Saat ini, penyidik masih terus mendalami asal-usul uang tunai dan emas tersebut. Publik menunggu kejelasan dan transparansi dari Kejagung terkait langkah-langkah hukum yang akan di ambil terhadap ZR. Kasus ini bukan hanya soal besar kecilnya kekayaan, tetapi soal integritas dan akuntabilitas para pejabat publik yang di percaya rakyat. Apakah ZR mampu membuktikan bahwa kekayaannya benar-benar sah? Atau, justru akan terbukti sebaliknya?