Kebijakan Ekspor Pasir Laut Kembali Dibuka oleh Presiden Joko Widodo
Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan kebijakan penting terkait pengelolaan pasir laut dengan membuka kembali izin ekspor pasir laut, yang sebelumnya di larang selama bertahun-tahun. Keputusan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, yang ditandatangani pada Mei 2023. Kebijakan ini di perkuat oleh aturan turunan yang di terbitkan setahun kemudian oleh Menteri Perdagangan, yakni Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2024 dan Permendag Nomor 21 Tahun 2024. Kita bahas tentang ekspor pasir laut yang dibuka kembali oleh Presiden Jokowi.
Larangan Ekspor Pasir Laut pada Era Presiden Megawati
Sebelumnya, kebijakan ekspor pasir laut sempat di larang pada masa pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri. Saat itu, aktivitas pengerukan pasir laut untuk tujuan ekspor di hentikan karena di anggap merusak ekosistem laut dan menjadi sumber polemik yang panas. Kebijakan tersebut di dasari oleh kekhawatiran terhadap dampak lingkungan yang di timbulkan dari aktivitas pengerukan pasir secara masif untuk ekspor. Langkah tegas yang di ambil oleh Presiden Megawati kala itu mendapat dukungan dari berbagai pihak yang peduli terhadap lingkungan.
Persyaratan untuk Melanjutkan Ekspor
Dalam kebijakan baru yang di terapkan oleh Presiden Joko Widodo, ekspor pasir laut kembali di izinkan dengan beberapa syarat ketat. Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Isy Karim, menyampaikan bahwa ekspor hanya di perbolehkan jika kebutuhan pasir dalam negeri telah terpenuhi. Dengan kata lain, sebelum pasir sedimentasi di jual ke luar negeri, pemerintah memastikan bahwa kebutuhan pasir domestik, termasuk untuk proyek-proyek infrastruktur besar seperti pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) dan reklamasi, telah tercukupi. Hal ini merupakan salah satu bentuk penerapan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO), di mana pasar dalam negeri di utamakan.
Tanggapan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan
Keputusan untuk membuka kembali izin ekspor ini tidak lepas dari dukungan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menyampaikan bahwa kebijakan ini justru dapat membantu memperbaiki ekosistem laut. Menurutnya, selama ini pasir yang di gunakan untuk kebutuhan reklamasi di ambil dari pulau-pulau yang ada, sehingga menyebabkan kerusakan ekosistem di wilayah tersebut. Dengan kebijakan baru ini, pasir yang di ekspor dan di gunakan untuk reklamasi di ambil dari hasil sedimentasi laut. Bukan dari pulau-pulau, sehingga kerusakan ekosistem bisa di minimalisir. Penjelasan ini merujuk pada ketentuan dalam PP Nomor 26 Tahun 2023, yang secara spesifik mengatur pemanfaatan hasil sedimentasi laut.
Manfaat Pasir Sedimentasi untuk Reklamasi
Pasir sedimentasi yang di hasilkan dari proses alami di laut di nilai sangat cocok untuk di gunakan dalam proyek reklamasi. Salah satu proyek besar yang akan memanfaatkan pasir sedimentasi ini adalah pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) baru di Kalimantan Timur. Pemerintah memastikan bahwa pasir yang di ambil untuk ekspor dan reklamasi tidak akan mengganggu keseimbangan ekosistem laut. Karena berasal dari hasil sedimentasi alami. Kebijakan ini juga di harapkan dapat mendukung pembangunan infrastruktur dalam negeri. Sekaligus memberikan nilai tambah ekonomi dari ekspor tersebut.
Kesimpulan
Kebijakan Presiden Joko Widodo yang membuka kembali izin ekspor melalui PP Nomor 26 Tahun 2023 dan dua Permendag terkait. Hal ini merupakan upaya untuk mengelola sumber daya alam laut secara lebih bijaksana. Kebijakan ini sempat di larang pada masa Presiden Megawati. Pemerintah saat ini menganggap bahwa pemanfaatan hasil sedimentasi laut, dengan tetap memprioritaskan kebutuhan domestik. Harusnya, dapat memberikan manfaat ekonomi sekaligus menjaga kelestarian lingkungan. Pemerintah juga menegaskan bahwa ekspor hanya akan di lakukan jika kebutuhan dalam negeri telah terpenuhi. Sehingga kepentingan nasional tetap di utamakan.